
Kerangka regulasi dan kebijakan sudah diatur diantaranya melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Demikian juga Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota telah mengatur tentang koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah.
Tujuan
Mendukung Pemerintah Daerah dalam memperkuat kelembagaan koordinasi penanggulangan kemiskinan dan membantu Pemerintah Daerah melalui TKPK untuk mengkoordinasikan perencanaan, penganggaran, pemanfataan data dan pengendalian penanggulangan kemiskinan, dengan keluaran dokumen kemiskinan seperti Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), Rencana Aksi Tahunan (RAT) dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD)
Input/Kegiatan dan dukungan layanan untuk Pemerintah Daerah melalui kelembagaan TKPK sebagai ujung tombak percepatan penanggulangan kemiskinan:
- Dukungan dan layanan menjadi narasumber dalam rapat koordinasi, pelatihan, workshop, fgd, pemanfaatan data dalam perencanaan penganggaran untuk percepatan penanggulangan kemiskinan
- Dukungan dan layanan untuk pelatihan penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), Rencana Aksi Tahun (RAT) serta
Dukungan dan layanan untuk pelatihan penyusunan Dokumen Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) - Dukungan dan layanan untuk penajaman intervensi program dan anggaran untuk penanggulangan dengan pemanfaatan data yang tersedia (BDT/DTKS & Data P3KE)
- Dukungan dan layanan untuk membantu Pemerintah Daerah melalui TKPK dalam melakukan evaluasi APBD untuk penanggulangan kemiskinan
- Pemanfaatan aplikasi-aplikasi analisis untuk penyusunan dokumen kemiskinan
Output; tersedianya:
- Dokumen RPKD
- RAT
- Dokumen LP2KD
- Hasil evaluasi APBD untuk penanggulangan kemiskinan
- Utilisasi dan unifikasi data untuk perencanaan penanggulangan kemiskinan
- Sistem Informasi untuk perencanaan penanggulangan kemiskinan
